Berdasarkan PP no. 7 Tahun 1999 beberapa jenis anggrek di Indonesia dilindungi, yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan namun dengan mempunyai ijin penangkaran para penangkar anggrek dapat memperjualbelikan hasil anggrek penangkarannya (untuk mendapatkan ijin penangkaran anggrek hubungi Balai KSDA terdekat), berikut jenis-jenis anggrek dimaksud ;
- Ascocentrum miniatum atau anggrek kebutan
- Corybas fornicatus, anggrek koribas
- Coelogyne pandurata, anggrek hitam
- Cymbidium hartinahianum, anggrek hartinah
- Dendrobium d'albertisii, anggrek albert
- Dendrobium lasienthera, anggrek stuberi
- Dendrobium macrophyllum, anggrek jamrud
- Dendrobium catinecloesum, anggrek karawai
- Dendrobium palaenopsis, anggrek larat
- Dendrobium ostrinoglosum, anggrek karawai
- Gramatophyllum papuanum, anggrek raksasa irian
- Gramatophyllum speciosum, anggrek tebu
- Macodes petola, anggrek ki aksara
- Paphiopedillum chamberlainianum, anggrek kasut kumis
- Paphiopedillum glaucophyllum, anggrek kasut berbulu
- Paraphalaenopsis devenei, anggrek bulan bintang
- Paraphalaenopsis laycockii, anggrek bulan Kalimantan Tengah
- Paraphalaenopsis serpentilingua, anggrek bulan Kalimantan Barat
- Phalaenopsis amboinensis, anggrek bulan Ambon
- Phalaenopsis gigantea, anggrek bulan raksasa
- Phalaenopsis sumatrana, anggrek bulan Sumatra
- Phalaenopsis violacose, anggrek kelip
- Renanthera matutina, anggrek jingga
- Spathoglattis zurea, anggrek sendok
- Vanda celebica, vanda mungil Minahasa
- Vanda hookeriana, vanda pensil
- Vanda pumila, vanda mini
- Vanda sumatrana, vanda Sumatra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar